Minggu, 04 Juli 2010

Khitanan Massal 1431 H

Khitanan Massal 1431 H
Ahad, 4 Juli 2010
Pondok Rajeg-Karang Timur, Karang Tengah

               Khitan secara bahasa artinya memotong. Secara terminologis artinya memotong kulit yang menutupi alat kelamin lelaki (penis). Dalam bahasa Arab khitan juga digunakan sebagai nama lain alat kelamin lelaki dan perempuan seperti dalam hadist yang mengatakan "Apabila terjadi pertemuan dua khitan, maka telah wajib mandi" (H.R. Muslim, Tirmidzi dll.).
Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:"Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku" (H.R. Bukhari Muslim).
          Faedah khitan: Seperti yang diungkapkan para ahli kedokteran bahwa khitan mempunyai faedah bagi kesehatan karena membuang anggota tubuh yang yang menjadi tempat persembunyian kotoran, virus, najis dan bau yang tidak sedap. Air kencing mengandung semua unsur tersebut. Ketika keluar melewati kulit yang menutupi alat kelamin, maka endapan kotoran sebagian tertahan oleh kulit tersebut. Semakin lama endapan tersebut semakin banyak. Bisa dibayangkan berapa lama seseorang melakukan kencing dalam sehari dan berapa banyak endapan yang disimpan oleh kulit penutup kelamin dalam setahun. Oleh karenanya beberapa penelitian medis membuktikan bahwa penderita penyakit kelamin lebih banyak dari kelangan yang tidak dikhitan. 
          Oleh sebab itulah kami LAZ ISa mengadakan Khitanan Massal ke 3 dalam 2 tahun ini. Dan ini merupakan kegiatan tahunan LAZ ISa

           Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajib melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yang merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhi.
Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yang baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelah kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengatakan sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mulai diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 hari hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa Rasulullah s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu juga konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hari.

Semoga menjadi pemberat timbangan Amal kita, Amin
                                                                                                                                                   
Salurkan Dana ZISWAF anda melalui
Program KAMI
KhitanAn bersaMa Isa
Rek. No. 0680021693
an/ Yay.Bina Insan Sejahtera
QQ LAZ ISa.Bank Syariah Mandiri

        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari Berbagi

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

MARI BERBAGI

Semoga, segala Puji bagi Allah..Rabb yang telah memberkati segala aktivitas kita, Rabb yang telah memberikan segala karunia Iman, Islam dan Kenikmatan berupa Rizki yang melimpah..dengan Dia-lah kita bisa berkarya, karena Dia-lah kita bisa saling berbagi. Selawat dan salam untuk Rasululloh SAW, Tauladan kita, apa yang kita tahu dengan segala prilaku kebaikannya, prilaku saling mencintai antar sesama, prilaku saling berbagi dengan yang papa...ini merupakan contoh buat kita untuk terus berbagi dan terus berkarya sehingga masyarakat papa bisa sama menikmati indahnya dunia ini...



Ayo kita Berbagi



Semoga dengan informasi singkat dan sederhana ini dapat mengugah semuanya untuk saling Berbagi.



Wassalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuh